Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian,
penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral,
batubara, panas bumi,
migas).
Paradigma baru kegiatan industri pertambangan ialah mengacu pada konsep Pertambangan yang
berwawasan Lingkungan
dan berkelanjutan, yang meliputi :
- Penyelidikan Umum (prospecting)
- Eksplorasi : eksplorasi pendahuluan,
eksplorasi rinci
- Studi kelayakan : teknik, ekonomik, lingkungan (termasuk studi amdal)
- Persiapan produksi (development, construction)
- Penambangan (Pembongkaran, Pemuatan,Pengangkutan, Penimbunan)
- Reklamasi dan Pengelolaan Lingkungan
- Pengolahan (mineral dressing)
- Pemurnian / metalurgi ekstraksi
- Pemasaran
- Corporate
Social Responsibility
(CSR)
- Pengakhiran Tambang (Mine Closure)
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu
yang mempelajari secara teori
dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industri pertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang
baik dan benar (good mining practice)
Pertambangan
di Indonesia
Menurut UU No.11 Tahun 1967, bahan tambang tergolong menjadi
3 jenis, yakni Golongan A (yang disebut sebagai bahan strategis), Golongan B
(bahan vital), dan Golongan C (bahan tidak strategis dan tidak vital). Bahan
Golongan A merupakan barang yang penting bagi pertahanan, keamanan dan
strategis untuk menjamin perekonomian negara dan sebagian besar hanya diizinkan
untuk dimiliki oleh pihak pemerintah, contohnya minyak, uranium dan plutonium.
Sementara, Bahan Golongan B dapat menjamin hayat hidup orang banyak, contohnya
emas, perak, besi dan tembaga. Bahan Golongan C adalah bahan yang tidak
dianggap langsung mempengaruhi hayat hidup orang banyak, contohnya garam,
pasir, marmer, batu kapur dan asbes.
Jenis-jenis Tambang
Dunia pertambangan, khususnya
tambang batubara dikenal ada 2 jenis tambang, yaitu tambang terbuka dan tambang
bawah tanah. Dimana tambang terbuka adalah suatu kegiatan penambangan batubara
dengan cara membuka dan menggali lahan yang sangat luas hingga membentuk suatu
lubang terbuka yang sangat lebar. Sedangkan tambang bawah tanah adalah suatu
kegiatan penambangan batubara denga cara membuat lubang/terowongan bawah tanah
dengan tanpa membuka lahan di atasnya secara luas.
Perencanaan tambang merupakan suatu
tahapan awal yang harus ada di dalam serangkaian kegiatan penambangan. Hal ini
disebabkan karena perencanaan tambang adalah sebagai panduan utama dari seluruh
kegiatan penambangan guna mencapai kegiatan penambangan yang efektif, efisien,
produktif dan aman.
Berdasarkan perencanaan tambang
tersebut, kegiatan tambang akan memperoleh manfaat sebagai berikut :
- Menambang batubara dengan biaya
produksi persatuan berat batubara adalah minimal.
- Mengupayakan operasi
penambangan berjalan lancar dan aman.
- Mengupayakan selalu tersedia
stock batubara untuk mencegah jika terjadi kesalahan data eksplorasi.
- Selalu siap terhadap perubahan
strip tanpa pengerahan peralatan, tenaga, schedule produksi.
- Operasi berjalan logis sejak
schedule awal (pelatihan tenaga, peralatan, logistic, dll). Hal ini untuk
memperkecil resiko penundaan posisi cash flow positif.
- Memaksimalkan rancangan lereng
pit sehingga memperkecil kemungkinan terjadi kelongsoran.
- Upayakan pencapaian keuntungan
ekonomi pada kondisi produksi yang wajar.
Guna mencapai manfaat positif
tersebut di atas, maka pada tahapan perencaaan tambang ini harus
mempertimbangkan beberapa point berikut yang merupakan faktor-faktor yang
sangat mempengaruhi jalannya operasional penambangan, yaitu :
- Validasi Data (Geologi,
Topografi, Jumlah Data).
- Model geologi (Geological
Resources, Bentuk Cadangan, Kualitas dsb.).
- Cut of Grade/Optimum Pit Limit.
- Penentuan metoda Penambangan.
- Pembuatan Layout tambang &
Design.
- Perhitungan Blok Cadangan.
- Pembuatan Schedule Produksi.
- Pemilihan Alat dan type alat
yang “Suitable”.
- Penentuan Urutan (sequence)
Tambang.
- Penentuan System Drainase.
- Analisa Lingkungan dan Rencana Rehabilitasi.
Tambang Terbuka
(Surface mining)
Tambang terbuka
(surface mining) merupakan satu dari dua sistem penambangan yang dikenal, yaitu
Tambang terbuka dan Tambang Bawah Tanah. dimana segala kegiatan atau aktivitas
penambangan dilakukan di atas atau relatif dekat permukaan bumi dan tempat
kerja berhubungan langsung dengan dunia luar.
Penambangan pada tambang terbuka itu sendiri dilakukan dengan beberapa tahapan kerja : pengurusan surat-surat ijin yang dibutuhkan untuk kegiatan penambangan, pembabatan (land clearing), pengupasan lapisan tanah penutup (stripping of overburden), penambangan (exploitation), pemuatan (loading), pengangkutan (hauling), dan pengolahan serta pemasaran.
I. Pengelompokan Tambang Terbuka
Penambangan pada tambang terbuka itu sendiri dilakukan dengan beberapa tahapan kerja : pengurusan surat-surat ijin yang dibutuhkan untuk kegiatan penambangan, pembabatan (land clearing), pengupasan lapisan tanah penutup (stripping of overburden), penambangan (exploitation), pemuatan (loading), pengangkutan (hauling), dan pengolahan serta pemasaran.
I. Pengelompokan Tambang Terbuka
Pada prinsipnya tambang
terbuka dapat digolongkan ke dalam empat golongan :
1. Open pit/Open mine/Open cut/Open cast.
1. Open pit/Open mine/Open cut/Open cast.
Adalah tambang terbuka
yang diterpakan pada penambangan ore (bijih). Misalnya nikel, tembaga, dan
lain-lain.
2. Strip Mine.
2. Strip Mine.
Penerapan khusus
endapan horizontal/sub-horizontal terutama untuk batubara, dapat juga endapan
garam yang mendatar. Contoh Tamabang Batubara di Tanjung Enim.
3. Quarry
3. Quarry
AdalahTambang terbuka
yang diterapkan pada endapan mineral industri (industrial mineral). Contoh
Tambang batu pualam di Tulung Agung.
4. Alluvial mining
4. Alluvial mining
Dapat dikatakan sebagai
“placer Mining” ataupun di Australia disebut “Beach-mine” yaitu cara
penambangan untuk endapan placer atau alluvial. Contoh tambang Cassiterite di
Pulau Bangka, belitung dan sekitarnya.
II. Konsiderasi Pada Operasi Penambangan
II. Konsiderasi Pada Operasi Penambangan
Secara garis besar,
faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kelangsungan kegiatan penambangan
dibagi dalam dua kategori, yaitu faktor teknis dan faktor ekonomi.
1. Kajian Secara Teknis
1. Kajian Secara Teknis
Unsur unsur teknis yang
perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan aktifitas kegiatan kerja sebuah
proyek penambangan meliputi :
a. Kondisi Umum tempat proyek dilaksanakan
a. Kondisi Umum tempat proyek dilaksanakan
Kondisi Kondisi tempat
kerja yang perlu diperhatikan adalah meliputi kondisi geologi, topografi, iklim
dan sosial Budaya. Keadaan umum tersebut mutlak diperhitungkan guna menentukan
penjadwalan waktu kegiatan dan yang utama sekali menetapkan efesiensi kerja
kerja efektif dari pelaksanaan proyek tersebut.
b. Sarana perlengkapan peralatan kerja
b. Sarana perlengkapan peralatan kerja
Jenis perlengkapan dan
peralatan kerja disesuaikan dengan kondisi tempat kerja, maksud pekerjaaan,
kapasitas produksi, dan efektifitas kerja yang diinginkan. Cara pengadaanya
diperhitungkan dengan umur produksi dan efektifitas kerja dan ketersediaan
modal kerja yang di miliki.
c. Metode Pelaksanaan kerja
c. Metode Pelaksanaan kerja
Dalam proyek ini
pelaksanaan kegiatan pembongkaran material dilakukan dengan peledakan. Metode
tersebut dipilih mengingat jenis materialnya memilki kekerasan yang cukup
tinggi, fraksi material yang lepas yang sasaran produksinya telah ditentukan.
2. Kajian Secara Ekonomis
2. Kajian Secara Ekonomis
Kajian secara ekonomis
dimaksudkan untuk mengetahui sebuah proyek penambangan memperoleh keuntungan
atau tidak. Dalam perhitungan aliran uang diperhatikan beberapa faktor yang
berpengaruh dalam situasi ekonomi. Hal-hal yang diperhatikan tersebut adalah:
- Nilai
(value) daripada endapan mineral per unit berat (P). dan biasanya
dinyatakan dengan ($/ton) atau (Rp/ton).
- Ongkos
produksi (C), yaitu ongkos yang diperlukan sampai mendapatkan produknya
diluar ongkos stripping.
- Ongkos
stripping of overburden (Cob).
- Cut Off
Grade, akan menentukan batas-batas cadangan sehingga menentukan bentuk
akhir penambangan.
Metoda tambang bawah tanah, ada beberapa macam metoda
tambang bawah tanah, diantaranya:
Pemilihan metode penambangan sangat ditentukan oleh unsur
geologi endapan batu bara. Saat ini, tambang bawah tanah menghasilkan sekitar
60% dari produksi batu bara dunia, walaupun beberapa negara penghasil batu bara
yang besar lebih menggunakan tambang permukaan. Tambang terbuka menghasilkan
sekitar 80% produksi batu bara di Australia, sementara di AS, hasil dari
tambang permukaan sekitar 67%.
Tambang longwall mencakup penambangan batu bara secara penuh
dari suatu bagian lapisan atau ‘muka’ dengan menggunakan gunting-gunting
mekanis. Tambang longwall harus dilakukan dengan membuat perencanaan yang
hati-hati untuk memastikan adanya geologi yang mendukung sebelum dimulai
kegiatan penambangan. Kedalaman permukaan batu bara bervariasi di kedalaman 100-350m. Penyangga yang dapat bergerak maju
secara otomatis dan digerakkan secara hidrolik sementara menyangga atap tambang
selama pengambilan batu bara. Setelah batu bara diambil dari daerah tersebut,
atap tambang dibiarkan ambruk. Lebih dari 75% endapan batu bara dapat diambil
dari panil batu bara yang dapat memanjang sejauh 3 km pada lapisan batu bara.
Keuntungan utama dari tambang room–and-pillar daripada tambang longwall adalah,
tambang roomand-pillar dapat mulai memproduksi batu bara jauh lebih cepat,
dengan menggunakan peralatan bergerak dengan biaya kurang dari 5 juta dolar
(peralatan tambang longwall dapat mencapai 50 juta dolar).
jenis
metode nya sebagai berikut :
1. Open Stope
Open stope adalah salah satu metoda penambangan bawah tanah.
Open Stope adalah penambangan tanpa membuat penyangga-penyangga. Syarat bahan
galian yang dapat ditambang dengan metoda ini adalah atapnya cukup kuat menahan
beban tanpa disangga atau dengan atau bisa disebut juga cukup kompeten.
2. Supported Stope
Dalam metoda penambangan seperti ini ( Pada umumnya mineral
logam ) bawah tanah dengan cara membuat penyangga-penyangga. Dalam penyanggaan
bahan yang bisa digunakn seperti kayu, besi, beton, atau baut besi ( roof
bolting ).
3. Long Wall
Long Wall adalah suatu sistem penambangan bawah tanah untuk
endapan batubara dengan membuat lorong-lorong panjang, secara mekanis dan
bagian dari front penambangan yang sudah selesai ditambang dibiarkan runtuh
dengan sendirinya ( caving ).
4. Short Wall
Short wall adalah penambangan bawah tanah untuk endapan batu
bara, dengan membuat lorong-lorong yang ukurannya lebih kecil atau lebih pendek
dari long wall.
5. Room and Pillar
Room an d pillar merupakan suatu system penambangan bawah
tanah untuk endapan batubara dengan menggunakan penyangga-penyangga yang
umumnya dari kayu, dengan bentuk blok-blok persegi.
6. Cut an Fill
Cut and fill adal ah salah satu metoda penambangan, dalam
metoda penambangan ini, dengan cara menggali atau membuat bukaan-bukaan dan
kemudian mengisi kembali dengan material lain bekas bukaan tersebut.
7. Gophering
Dalam metoda penambangan ini dengan membuat bukaan-bukaan
berukuran relatif kecil dan sempit secara tidak beraturan, atau dikenal
sebagai lobang tikus.
8. Block Caving
Merupakan suatu sistem penambangan bawah tanah, dengan car
meruntukan bagian yang sudah selesai ditambang (mined out ).
Perizinan Pertambangan
Tujuan
diterbitkannya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012
Tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan Dan
Pemurnian Mineral sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi
Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Peningkatan
Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (“Permen
ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral”) adalah untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 111 Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba”).
Permen
ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
Berdasarkan
Pasal 2 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral,
golongan komoditas tambang mineral yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya adalah:
- mineral logam;
- mineral bukan logam; atau
- batuan.
Selanjutnya,
di dalam Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian
Mineral diatur bahwa peningkatan nilai tambah komoditas tambang dilaksanakan
melalui kegiatan:
- pengolahan dan/atau pemurnian
untuk komoditas tambang mineral logam tertentu;
- pengolahan untuk komoditas
tambang mineral bukan logam tertentu; dan
- pengolahan untuk komoditas
tambang batuan tertentu.
Kegiatan
pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan batasan
minimum pengolahan dan/atau pemurnian berdasarkan atas pertimbangan sebagai
berikut:
- memiliki sumber daya dan
cadangan bijih dalam jumlah besar;
- untuk mendorong peningkatan
kapasitas produksi logam di dalam negeri;
- teknologi pengolahan dan/atau
pemurnian sudah pada tahap teruji;
- produk akhir pengolahan
dan/atau pemurnian sebagai bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri;
- produk akhir sampingan hasil
pengolahan dan/atau pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk
dalam negeri;
- sebagai bahan baku industri
strategis dalam negeri yang berbasis mineral;
- memberikan efek ganda baik
secara ekonomi dan negara; dan/atau
- untuk meningkatkan penerimaan
negara.
Setiap
jenis komoditas tambang mineral logam tertentu, mineral bukan logam dan batuan
tertentu wajib diolah dengan batasan minimum pengolahan yang telah ditetapkan
di dalam lampiran I, II dan III Permen ESDM tentang Kegiatan Pengolahan dan
Pemurnian Mineral.
Pemegang
Ijin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi Produksi mineral logam dan Ijin
Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) Operasi Produksi mineral logam wajib
melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil penambangan di dalam negeri untuk
komoditas tambang mineral logam.
Pemegang
IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan juga wajib melakukan
pengolahan hasil penambangan di dalam negeri untuk komoditas tambang mineral
bukan logam dan batuan.
Jika
pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi tidak ekonomis untuk
melakukan sendiri pengolahan dan/atau pemurnian mineral, maka dapat melakukan
kerja sama pengolahan dan/atau pemurnian dengan pihak lain yang memiliki IUP
Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk
pengolahan dan/atau pemurnian.
Kerusakan Lahan Akibat Pertambangan
Manusia dalam mempertahankan hidupnya akan mengelola
dan memanfaatkan alam sebagai sumber makanan, pakaian, tempat tinggal, dan
berbagai kebutuhan pendukung lainnya yang dibutuhkan secara terus-menerus untuk
tetap eksis dan melahirkan suatu peradaban. Segala aktivitas manusia dalam
mengelola alam memiliki dampak positif langsung terhadap ketersediaan dan
pemenuhan kebutuhan serta kesejahteraan hidup manusia yang diperoleh dari alam.
Namun hal lain yang juga sering timbul secara bersamaan atau dapat muncul
dikemudian hari adalah dampak negatif terhadap pemanfaatan alam. Kemampuan
manusia yang semakin maju disetiap zamannya dalam mengelola alam, bukan
mustahil mengakibatkan terjadinya kerusakan alam. Apalagi kepadatan penduduk
yang semakin meningkat, eksploitasi secara besar-besaran terhadap alam tak
dapat dihindari. Salah satu contoh kebutuhan hidup manusia yang juga begitu
penting tapi sarat terhadap kerusakan adalah bidang pertambangan.
Kegiatan pertambangan dapat menimbulkan dampak
positif maupun dampak negatif. Termasuk sebagai dampak positif adalah sumber
devisa negara, sumber pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lahan
pekerjaan, dan sebagainya. Sedangkan dampak negatif dapat berupa bahaya
kesehatan bagi masyarakat sekitar areal pertambangan, kerusakan lingkungan
hidup, dan sebagainya.
Kegiatan pertambangan telah memberikan kontribusi
besar dalam berbagai aspek kehidupan di seluruh dunia. Tambang-tambang
batubara, minyak dan gas menyediakan sumber energi, sementara tambang-tambang
mineral menyediakan berbagai bahan baku untuk keperluan industri. Bahan-bahan
tambang golongan C, seperti batu, pasir, kapur, juga tidak ketinggalan
memberikan sumbangan yang signifikan sebagai bahan untuk pembangunan perumahan,
gedung-gedung perkantoran, pabrik dan jaringan jalan. Akan tetapi berbeda
dengan sumbangannya yang besar tersebut, lahan-lahan tempat ditemukannya bahan
tambang akan mengalami perubahan lanskap yang radikal dan dampak lingkungan
yang signifikan pada saat bahan-bahan tambang dieksploitasi (Iskandar, 2008).
Pertambangan merupakan salah satu aktivitas manusia
dalam memanfaatkan sumberdaya alam yang telah dimulai sejak dahulu dan
berlanjut hingga sekarang. Keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ini memang
sangat besar, khususnya dalam aspek ekonomi. Kendati demikian kerugian yang
akan muncul adalah lebih besar dari keuntungan yang telah diperoleh, jika
dampak kerusakan yang ditimbulkan dibiarkan tanpa upaya perbaikan.
Aktivitas Pertambangan
Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2010 yang dimaksud dengan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang
Ketentuan Pokok Pertambangan, Bagian Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1967 disebutkan bahwa pembagian bahan-bahan galian (bahan tambang)
terdiri dari:
a. Golongan bahan galian yang strategis atau golongan A berarti strategis untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Seperti; minyak bumi, aspal dan lain-lain.
b. Golongan bahan galian vital atau golongan B berarti menjamin hajat hidup orang banyak seperti; emas, besi, pasir besi, dan lain-lain.
c. Golongan bahan yang tidak termasuk dalam golongan A dan B yakni; galian C yang sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, seperti nitrat, asbes, batu apung, batu kali, pasir, tras, dampal dan lain-lain.
a. Golongan bahan galian yang strategis atau golongan A berarti strategis untuk pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Seperti; minyak bumi, aspal dan lain-lain.
b. Golongan bahan galian vital atau golongan B berarti menjamin hajat hidup orang banyak seperti; emas, besi, pasir besi, dan lain-lain.
c. Golongan bahan yang tidak termasuk dalam golongan A dan B yakni; galian C yang sifatnya tidak langsung memerlukan pasaran yang bersifat internasional, seperti nitrat, asbes, batu apung, batu kali, pasir, tras, dampal dan lain-lain.
Bahan tambang
umumnya berada di/dekat permukaan atau jauh di bawah permukaan bumi. Keduanya
tertimbun oleh batuan dan tanah di atasnya (Iskandar, 2008). Proses pengambilan
bahan tambang pada umumnya dikenal dengan cara penambangan terbuka (surface
mining) dan penambangan bawah tanah (underground mining).
Masing-masing jenis penambangan memiliki metode yang berbeda dalam mengambil
bahan tambang dan potensi kerusakan yang akan ditimbulkannya pun tentunya
berbeda.
Pada umumnya
proses pembukaan lahan tambang dimulai dengan pembersihan lahan (land
clearing) yaitu menyingkirkan dan menghilangkan penutup lahan berupa
vegetasi kemudian dilanjutkan dengan penggalian dan pengupasan tanah bagian
atas (top soil) atau dikenal sebagai tanah pucuk. Setelah itu
dilanjutkan kemudian dengan pengupasan batuan penutup (overburden),
tergantung pada kedalaman bahan tambang berada. Proses tersebut secara nyata
akan merubah bentuk topografi dari suatu lahan, baik dari lahan yg berbukit
menjadi datar maupun membentuk lubang besar dan dalam pada permukaan lahan
khususnya terjadi pada jenis surface mining.
Setelah
didapatkan bahan tambang maka dilakukanlah proses pengolahan. Proses pengolahan
dilakukan untuk memisahkan bahan tambang utama dengan berbagai metode hingga
didapatkan hasil yang berkualitas. Pada proses pemisahan ini kemudian
menghasilkan limbah yang disebut tailing. Tailing adalah satu jenis
limbah yang dihasilkan oleh kegiatan tambang dan kehadirannya dalam dunia
pertambangan tidak bisa dihindari. Sebagai limbah sisa pengolahan batuan-batuan
yang mengandung mineral, tailing umumnya masih mengandung mineral-mineral
berharga. Kandungan mineral pada tailing tersebut disebabkan karena pengolahan
bijih untuk memperoleh mineral yang dapat dimanfaatkan pada industri
pertambangan tidak akan mencapai perolehan (recovery) 100% (Pohan, dkk,
2007).
Proses akhir
dari aktivitas pertambangan adalah kegiatan pascatambang yang terdiri dari
reklamasi dan penutupan tambang (mining closure). Setiap perusahaan
tambang wajib melakukan hal tersebut sebagaimana telah diatur oleh pemerintah
(Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
Kerusakan Lahan Akibat Aktivitas Pertambangan
Kerusakan Lahan Akibat Aktivitas Pertambangan
Kerusakan
lahan akibat pertambangan dapat terjadi selama kegiatan pertambangan maupun
pasca pertambangan. Dampak yang ditimbulkan akan berbeda pada setiap jenis
pertambangan, tergantung pada metode dan teknologi yang digunakan (Direktorat
Sumber Daya Mineral dan Pertambangan, 2003). Kebanyakan kerusakan lahan yang
terjadi disebabkan oleh perusahaan tambang yang menyimpang dari ketentuan yang
berlaku dan adanya penambangan tanpa izin (PETI) yang melakukan proses
penambangan secara liar dan tidak ramah lingkungan (Kementerian Lingkungan
Hidup, 2002).
Semakin besar
skala kegiatan pertambangan, makin besar pula areal dampak yang ditimbulkan.
Perubahan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat bersifat permanen, atau
tidak dapat dikembalikan kepada keadaan semula.
No comments:
Post a Comment