Istilah kewarganegaraan memiliki
arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga
negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.
Pengertian kewarganegaraan dibedakan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan
sosiologis
- Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang
dengan negara.
- Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak,
seperti ikartan
perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan
dalam arti formil dan materil.
- Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat
kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
- Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari
status kewarganegaraan, yaitu
adanya hak dan
kewajiban warga negara.
Adapun masalah yang biasa ditimbulkan dalam kewarganegaraan,
seperti berkewarganegaraan ganda, atau bahkan tidak memiliki kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Ganda/Multinegara
Masing-masing
negara mengikuti alasan-alasan mereka sendiri dalam menetapkan kriteria mereka
untuk kewarganegaraan. Setiap negara memiliki persyaratan berbeda mengenai
kewarganegaraan, serta kebijakan berbeda mengenai kewarganegaraan ganda.
Hukum-hukum tersebut kadang meninggalkan celah yang memungkinkan seseorang
mendapatkan kewarganegaraan lain tanpa menghapus kewarganegaraan asli, sehingga
menciptakan kondisi bagi seseorang untuk memiliki dua kewarganegaraan atau
lebih. Berikut adalah persyaratan umum bagi seseorang untuk memperoleh
kewarganegaraan di suatu negara:
· Sedikitnya satu orang tua adalah warga negara di negara
tersebut (jus sanguinis).
· Orang tersebut lahir di teritori negara bersangkutan (jus soli)
· Orang tersebut menikahi seseorang yang memiliki
kewarganegaraan di negara bersangkutan (jure matrimonii).
· Orang tersebut mengalami naturalisasi.
· Orang tersebut diadopsi dari negara lain ketika
masih di bawah umur dan
sedikitnya satu orang tua asuhnya adalah warga negara di negara bersangkutan.
· Orang tersebut melakukan investasi uang dalam jumlah
besar: Austria, Siprus, Dominika dan St. Kitts & Nevis.
Setelah
kewarganegaraan diberikan, negara pemberi dapat atau tidak dapat
mempertimbangkan penghapusan kewarganegaraan lamanya secara sukarela agar sah.
Dalam hal naturalisasi, sejumlah negara mensyaratkan pendaftar naturalisasi
untuk menghapus kewarganegaraan mereka sebelumnya. Sayangnya, penghapusan
tersebut bisa saja tidak diakui oleh negara bersangkutan. Secara teknis, orang
tersebut masih memiliki dua kewarganegaraan.
Misalnya, Hakim Agung Amerika
Serikat John Rutledge menyatakan
"seseorang boleh menikmati hak kewarganegaraan di bawah dua pemerintahan
pada saat yang sama," tetapi AS mensyaratkan pendaftar naturalisasi
untuk menghapus kewarganegaraan lamanya sebagai bagian dari upacara
naturalisasi. Untuk warga negara Britania Raya, pemerintah menghormati
penghapusan kewarganegaraan hanya jika diselesaikan dengan otoritas Britania.
Akibatnya, warga negara Britania yang dinaturalisasi di Amerika Serikat masih
menjadi warga negara Britania di mata pemerintah Britania meski sudah menghapus
kewarganegaraannya untuk memenuhi persyaratan otoritas Amerika Serikat.
Mereka yang Tidak Mempunyai Kewarganegaraan
Konvensi 1951 tentang Status
Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan
oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an
ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan
partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak
menginginkan perlindungan dari Negara teresebut."
Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau
tempat Seseorang yang stateless adalah seseorang yang tidak memiliki
kewarganegaraan di Negara manapun. Di Indonesia, meskipun sulit
mengidentifikasi jumlah dan lokasi dari orang – orang stateless, melalui review
dibelakang meja dan diskusi dengan para LSM, academia, instansi pemerintah dan
populasi stateless (melalui aktivitas penilaian partisipatoris) dapat diketahui
bahwa keadaan tanpa kewarganegaraan dialami oleh orang – orang dibawah ini:
· Etnis Indonesia Cina yang tidak memiliki dokumen untuk
membuktikan kewarganegaraan Indonesia, karena status kewarganegaraannya
tercatat secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka dan mereka yang
tidak dikenal sebagai warga negara Cina maupun Indonesia.
· Etnis Arab dan India yang tidak memiliki dokumen untuk
membuktikan kewarganegaraan mereka atau status kewarganegaraan mereka tercatat
secara salah dalam dokumen registrasi sipil mereka.
· Pekerja migran Indonesia yang kehilangan kewarganegaraannya berdasarkan
Undang – undang tahun 1958 tentang ketentuan tinggal di luar negeri yang
diperpanjang dan tidak dapat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Undang –
undang tahun 2006.
· Sejumlah kecil orang Indonesia yang diasingkan keluar
Indonesia karena pada saat ia terkait konflik politik di tahun 1965 dan menjadi
stateless.
· Orang lainnya yang menjadi stateless karena tergolong
sebagai migrant tanpa dokumen dari Cina, yang telah lama tinggal di Indonesia.
Kelompok ini bermigrasi ke Indonesia tapi tidak memiliki kewarganegaraan
Indonesia karena mereka tidak lahir di Indonesia.
No comments:
Post a Comment