Sistem pers merupakan
subsistem dari system komunikasi, sedangkan system komunikasi itu sendiri
merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan (sistem sosial). Sistem komunikasi
adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia yang berkaitan dengan proses
pertukaran lambang lambang yang berarti untuk mencapai saling pengertian dan
saling mempengaruhi dalam rangka mewujudkan suatu masyarakat yang harmonis.
Ciri khas sistem pers adalah sebagai
berikut:
a. Integrasi
(integration)
b. Keteraturan
(regularity)
c. Keutuhan
(wholeness)
d. Organisasi
(organization)
e. Koherensi
(coherence)
f. Keterhubungan
(connectedness) dan
g. Ketergantungan
(interdepence) bagian bagian
Inti permasalahan dalam
sistem kebebasan pers adalah sistem untuk mengeluarkan pendapat (freedom of expression) di negara-negara
barat atau sistem kemerdekaan untuk
“mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan”, sebagaimana tercantum dalam
pasal 28 UUD 1945.
Paham dasar sistem pers
Indonesia tercermin dalam konsideran Undang-Undang Pers yang menegaskan bahwa Pers Indonesia (nasional) sebagai wahana
komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini, harus melaksanakan asas,
fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan
kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan
perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun”.
Dengan demikian, sistem
pers Indonesia tidak lain adalah sistem pers yang berlaku di Indonesia. Kata
“Indonesia” adalah pemberi, sifat, warna, dan kekhasan pada sistem pers
tersebut. Dalam kenyataan dapat dijumpai perbedaan-perbedaan esensial sistem
pers Indonesia dari periode yang satu ke periode yang lain, misalnya Sistem
Pers Demokrasi Libelar, Sistem Pers Demokrasi Terpimpin, Sistem Pers Demokrasi Pancasila,
dan Sistem Pers di Era Reformasi, sedangkan falsafah negaranya tidak berubah.
No comments:
Post a Comment